Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Isu Krusial Gagasan Bustami-Fadhil di Hadapan Anggota DPRA

Rabu, 25 September 2024 | 16.14 WIB Last Updated 2024-11-26T03:15:12Z
Banda Aceh – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut satu, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memaparkan gagasan kepemimpinannya pada rapat paripurna istimewa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Aceh, Rabu, 25 September 2024.

Diketahui terdapat empat isu krusial yang digagas oleh Paslon Bustami-Fadhil, diantaranya yakni kesejahteraan dan pembangunan ekonomi, kualitas pendidikan, layanan kesehatan dan penerapan keistimewaan Aceh.

Dijelaskam Sejahtera, bermakna setiap warga Aceh, melalui proses pembangunan, dapat menikmati kehidupan yang layak, terpenuhi kebutuhan dasarnya secara seimbang, aman dan manusiawi, memperoleh akses pendidikan, kesehatan, kesempatan bekerja dan berusaha secara layak, dan merata.

Mendapatkan jaminan rasa aman dan menjadi bagian dari komunitas yang sehat dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Kemudian guna merealisasikan visi ini maka tata kelola pemerintahan di Aceh akan diabdikan tidak saja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tapi juga diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup sosial warga.

Sehingga warga Aceh memiliki etos hidup yang optimis dan memiliki harapan yang baik bagi masa depan diri, keluarga, komunitas maupun Aceh.

Selanjutnya Berkeadilan, bermakna pembangunan Aceh harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh tanpa membedakan ras, suku, kelompok, golongan, wilayah, gender, dan agama.

Terkahir Beridentitas, bermakna status kekhususan Aceh dalam bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan menjadi identitas dan modal dasar bagi Aceh dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

“Kita paham bahwa rakyat Aceh membutuhkan sebuah harapan baru menuju perubahan,” tegas Bustami.

Dimana tambah Bustami, perubahan yang diinginkan rakyat Aceh meliputi semua bidang kehidupan, seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga politik.

“Masyarakat tidak dapat berjalan sendiri tanpa kehadiran Pemerintah, namun tentu pemerintah yang memang bekerja untuk kesejahteraan rakyat bukan demi kepentingan pribadi,” papar Bustami.

Sementara itu, Ketua DPRA Zulfadli, menjelaskan bahwa penyampaian Visi-Misi menjadi salah satu tahapan Pilkada Aceh. Agenda tersebut berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dimana dalam pasal 66 ayat 5 huruf c berbunyi pemaparan visi dan misi pasangan calon disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRA.

“Agenda pemaparan visi dan misi ini berguna untuk memberikan informasi mengenai apa dan bagaimana dari kedua Paslon ini dalam memimpin Aceh lima tahun mendatang,” ungkap Zulfadli.[adv]

Artikel Pilihan

Video Terpopuler

×
Berita Terbaru Update