Banda Aceh – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati rekomendasi enam lokasi di Aceh untuk dijadikan tempat penampungan atau pengungsian bagi para Imigran Rohingya.
Kesepakatan ini diambil pada rapat koordinasi penanganan dan manajemen Rohingya yang digelar Komisi I DPR Aceh bersama IOM, UNHCR, Dinas Sosial, Kesbangpol dan beberapa lembaga lainnya.
Diantara keenam lokasi tersebut yakni Ada Blang Adoe, Aceh Utara; BLK, Lhokseumawe; Mina raya, Pidie; Bireuen, Aceh Timur, dan Kulee, Pidie. Namun dari enam lokasi tersebut, nantinya akan dipilih menjadi tiga tempat.
“Jadi kita mendesak Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota agar bisa menetapkan lokasi penampungan bagi Rohingya ini,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga menyepakati agar Pemerintah Pusat bisa dapat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.125 tahun 2016 terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
“Revisi dilakukan agar kebijakan yang ada bisa sesuai dengan kebutuhan Aceh saat ini, terutama dalam menangani Rohingya,” tambah Yahdi.
Dalam paparan Yahdi pula, pihaknya juga tidak keberatan jika Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) masuk dalam salah satu donatur yang memberikan akses untuk menangani para Imigran Rohingya.
“Kalau seandainya APBA diperbolehkan untuk membantu Rohingya, saya pikir itu tidak akan jadi masalah. Sementara dalam Perpres itu APBA tidak boleh dipakai ke sana dan itu yang sulit,” jelasnya.
Selain itu lanjut Yahdi, selama ini Aceh sudah memberikan usaha terbaik dalam menerima para Imigran Rohingya, bahkan menurut data yang ada sudah ada sekitar 7000 orang yang sudah mendarat di Aceh sejak tahun 2006 lalu.
“Saya kira kita selalu memberikan pelayanan yang terbaik, artinya sesuai dengan kemampuan kita untuk membantu para rohingya ini,” tutup Yahdi. (Adv)