Banda Aceh – Pj. Gubernur Aceh Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Aceh Syariah akhirnya menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh. Kabar tersebut disampaikan Humas Bank Aceh, Riza Syahputra, pada media ini, Senin 6 Mei 2024.
Menurut Riza Syahputra, dengan penunjukan ini maka Fadhil Ilyas bertindak sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh disamping tugasnya sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh sampai dengan ditetapkan Direktur Utama Bank Aceh definitif.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini.
Penonaktifan ini terhitung efektif tanggal 5 April 2024. Selama masa non aktif tersebut PJ Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.
Ketika itu, Teuku Zulfikar selaku Sekretariat Perusahaan Bank Aceh membenarkan hal tersebut. “Iya benar saat ini Direktur Utama dan Direktur Operasional di nonaktifkan sementara waktu dan selama non aktif PJ. Gubernur Aceh selaku PSP telah menunjuk Direktur Bisnis sebagai Plh. Direktur Utama”
Dengan dinonaktifkan Direktur Utama dan di tunjuknya Plh Direktur Utama kondisi operasional bank tetap berjalan lancar tambah Teuku Zulfikar
Selama libur panjang Idul Fitri ini Bank Aceh juga telah memaksimalkan layanan bank aceh melalui jaringan mobile banking, atm, crm (atm tarik setor) dan channel2 Action Link dan juga pada tanggal 8 April dan 15 April 2024 Bank Aceh tetap membuka layanan operasional terbatas dari pukul 9 s.d 12.00 WIB. Tanggal 9 April s.d. 14 April 2024 Operasional Bank Tutup dan kembali beropersi normal tanggal 16 April 2024. Tutup Sekretariat Perusahaan.