Aceh Besar – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K. M.H, mengatakan kepada Media ini, Senin 4 September 2023, akan menindak tegas pengeruk pasir yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, di Daerah Aliran Sungai (DAS) diwilayah hukum Polres Aceh Besar.
Menurut Kapolres Aceh Besar pengerukan pasir berlebihan dan tidak mengikuti aturan kita akan mengambil tindakan. AKBP Carlie menilai jika pengusaha pengerukan pasir di Daerah Aliran Sungai tidak memperhatikan aturan yang berlaku, hingga mengabaikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jika ditemukan pelaku pengerukan tidak memiliki izin dan aktifitas di luar kawasan pengerukan pasir, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pelaku usaha galian C,” tegas Kapolres Aceh Besar.
Setelah diberitakan oleh salah satu Media Online. Penjabat Bupati Muhammad Iswanto: Galian C di Alue Gampong Bak Sukon tak Berizin
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM angkat bicara seputar eksploitasi galian C yang menggunakan alat berat di Alue Gampong Bak Sukon, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, yang sempat viral setelah masuk dalam sebuah portal media. “Sejauh ini belum ada permohonan izin yang masuk ke saya. Terus terang, saya sangat prihatin atas kondisi di Alue Gampong Bak Sukon, selama eksploitasi galian C berlangsung di sana,” kata Muhammad Iswanto, kepada acehherald.com, Kamis (31/08/2023) malam lalu.
Pernyataan Iswanto itu menanggapi sebuah informasi yang melaporkan adanya eksploitasi galian C yang diduga ilegal di Krueng Gampong Bak Sukon. “Jika memang itu benar adanya, kita sangat memprihatinkan, karena sangat berkemungkinan tidak mengantongi izin resmi. Sehingga terjadi kerusakan lingkungan yang masive, termasuk mengancam penduduk sekitar, terutama kualitas air sungai yang turun drastis, termasuk dalam hal ketersediaan air baku secara konsisten,” tutur Iswanto.
Pada bagian lain, Iswanto menambahkan, pihak pengelola tambang galian C itu harus mengurus izin sesuai ketentuan yang ada. Dan menghentikan aktifitas hingga izin dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Besar, termasuk harus memiliki Izin Amdal sebagai bagian utuh dan terintegrasi dari sistem perizinan yang ada. “Kita ingin semua menghargai ketentuan yang ada, termasuk memberikan manfaat yang besar bagi gampong gampong di sekitar wilayah galian. Jadi bukan hanya pemilik yang makmur, namun lingkungan porak poranda, atau bahkan warga sekitar tak mendapatkan apa apa. Itu jelas tak betul,”kata Iswanto.
Selain itu, fasilitas jalan antar gampong juga porak poranda hingga ujung ujungnya rakyat yang makin menderita. “Yang lebih sakit, manfaat hanya didapatkan oknum di dalam gampong dengan jumlah tak seberapa. Namun dampak lingkungan yang dirasakan membuat semua orang gampong merana, termasuk oknum yang menerima fee secara ilegal pula, karena bukan atas nama gampong,” kata Iswanto.
Seperti dilansir oleh sebuah portal media, eksploitasi Galian C di Alue Gampong Bak Sukon menggunakan ekskavator dan diangkut dengan dumtruk yang masuk ke aliran sungai. Keberadaan Galian C itu memunculkan keresahan bagi masyarakat sekitar, karena air baku sungai, kualitas dan kuanttasnya makin buruk. Selain itu juga terjadi penurunan permukaan secara signifikan, hingga memperngaruhi pada usaha tani masyarakat sekitar. Mereka berharap pihak terkait di Aceh Besar turun tangan membenahi keadaan.(*)