Banda Aceh – Aparatur Pemerintahan Gampong Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh telah menyerahkan seorang Nenek Lansia (lanjut Usia) umur diperkirakan ± 80 an tahun ke Pihak Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk dilakukan rehabilitasi, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 “ Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” .Banda Aceh Rabu 26/04/2023
Saat dikonfirmasi, Nenek tanpa identitas tersebut tidak lagi mengetahui anggota keluarganya dan sudah lupa ingatan dengan demikian kami dari Gampong Pie menghubungi Pihak Dinsos setempat Alhamdulillah sekarang sudah ditangani langsung oleh petugas dan langsung dibawa ke Rumah Singgah Lamjabat sementara waktu, kata Keuchik Tunzir.
Atas nama Pemerintahan Gampong Pie bersama Bhabinkantibmas, kami sangat besyukur dan berterima kasih kepada semuanya yang telah memuliakan manusia dan harapan kami bagi yang merasa kehilangan anggota keluarganya bisa langung menghubungi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Aceh. Misra Yana, S.Psi, M.Si melalui Hp 089501401008. Tutup Keucik Tunzir.***