Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolak usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp69 juta per jamaah.
Anggota Komisi I DPRA, Tgk Irawan Abdullah mengatakan Pihaknya sangat keberatan terhadap usulan tersebut. Karena dinilai memberatkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah.
“Kamis secera tegas menolak kenaikan biaya haji ini karena dengan kondisi masyarakat saat ini baru pulih dari pandemi dan kami sangat keberatan karena proses kenaikan biaya haji sudah dua kali lipat,” kata Tgk. Irawan Abdullah kepada Wartawan, Selasa (24/01/2023).
Dimana sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Namun demikian, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta.
Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.
Menurut Irawan Abdullah, Pemerintah Pusat perlu menjelaskan detail terhadap kenaikan yang sangat signifikan itu. sehingga, ada kejelasan kepada masyarakat.
Irawan juga menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan terhadap kenaikan ini. Apalagi, dua tahun terakhir masyarakat tidak pernah melaksanakan haji karena pandemi.
“Sebaiknya pemerintah menyampaikan terlebih dahulu kendala apa yang sedang dihadapi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tambah Irawan, pemerintah harus memiliki solusi dalam hal ini, mulai dari subsidi dari anggaran-anggaran yang lain.
“Karena, banyak anggaran jemaah yang sudah tersimpan di Bank selama bertahun-tahun sebenarnya ini yang harus diutamakan,” Pungkasnya. (Parlementaria)